(061) 7883991 | 0877 6644 8555 stims@stimsukmamedan.ac.id

Edi Winata

edwinsukma1960@gmail.com

Sekolah TInggi Ilmu Manajemen Sukma

Pendahuluan

Pagi hari di kota besar Indonesia — misalnya di persimpangan lampu merah yang aktif sejak fajar membuka pandang — menghadirkan pemandangan yang jamak, namun ironis: pengendara motor dengan anak di boncengan, pengemudi mobil yang tampak terburu-buru menuju kantor, sama-sama memilih untuk menekan gas ketika lampu telah berubah merah. Mereka melintas, seakan tak terasa melanggar, tanpa beban, tanpa sekilas rasa bersalah. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan: mengapa kepatuhan terhadap aturan dasar seperti berhenti pada lampu merah bisa begitu rendah? Apa yang terjadi di balik “terburu-buru”, “anak saya ikut”, “saya takut terlambat”, dan mengapa kondisi ini tampak diterima secara sosial?

Lewat narasi berikut, saya akan mengurai secara empiris dan sistematis mengapa banyak pengendara (motor / mobil) di Indonesia menerobos lampu merah — terlebih ketika membonceng anak sekolah atau dalam kondisi “terlambat ke kantor” — serta menelaah implikasi sosial, psikologis, dan regulasi yang menyertainya. Narasi ini berdasar pada penelitian terkini, temuan lapangan, dan pandangan pengamat transportasi serta hukum di Indonesia.

Fenomena pelanggaran lampu merah: realitas di jalan raya

Persimpangan lampu merah seharusnya menjadi tempat di mana setiap pengendara berhenti, mematuhi isyarat, memastikan tidak ada konflik antar arus lalu lintas, lalu melanjutkan ketika aman. Namun kenyataannya di banyak kota di Indonesia, pelanggaran lampu merah menjadi rutinitas. Sebuah penelitian di Kota Medan, misalnya, mencatat 96 pelanggaran lampu lalu lintas hanya dalam tiga kali pergantian lampu merah pada satu sesi pengamatan di persimpangan jalan Aksara. Mayoritas pelanggar adalah kendaraan roda dua.

Selain statistik kuantitatif, pengamatan terhadap perilaku menunjukkan bahwa pengendara motor yang membonceng anak atau orangtua yang menumpang motor ikut, seringkali merasa “tak ada pilihan” selain menerobos. Dari sisi mobil, pengemudi yang merasa “terlambat ke kantor,” “banyak kerjaan,” memilih untuk menyalahi aturan demi waktu yang dianggap lebih “penting”.

Penelitian juga menunjukkan faktor persepsi risiko dan persepsi kegunaan (utility) memengaruhi keputusan pengendara untuk menerobos lampu merah. Menurut penelitian oleh Priyandana Kusumadi (Universitas Indonesia), terutama pada pengendara muda di Jakarta, persepsi kegunaan (contoh: “saya jadi cepat sampai”) memiliki efek yang lebih besar dibanding persepsi risiko (“saya bisa kena tilang atau kecelakaan”) dalam memprediksi keputusan menerobos lampu merah.

Menganalisis kenapa banyak pengendara merasa “bebas menerobos”

Beberapa faktor utama dapat diidentifikasi:

Terburu-buru dan waktu sebagai alasan dominan

Studi di Medan menyebutkan bahwa alasan utama pelanggaran lampu lalu lintas adalah “waktu yang singkat, sedang terburu-buru, dan kurangnya kesadaran pengendara”.

Ketika seseorang membonceng anak sekolah atau hendak ke kantor, tekanan waktu terasa nyata: “kalau saya berhenti, saya akan terlambat,” atau “anak saya sudah menunggu di sekolah”. Tekanan demikian menciptakan justifikasi internal untuk melanggar.

Persepsi bahwa “tidak terjadi apa-apa”

Banyak pengendara menerobos lampu merah tanpa mengalami insiden langsung. Lama-kelamaan, hal ini menurunkan sensitivitas terhadap risiko. Penelitian oleh Mohamad Ichwan dan Dewi Maulina di Jakarta menunjukkan bahwa meskipun persepsi risiko memiliki pengaruh signifikan, faktor pencarian sensasi (sensation-seeking) tidak terbukti signifikan untuk pengendara dewasa menengah.

Artinya, bukan sekadar “suka tantangan”, tetapi lebih karena pertimbangan pragmatis: “saya bisa lewat cepat”.

Norma sosial yang longgar dan kurangnya rasa bersalah

Ketika banyak kendaraan lain juga menerobos lampu merah, perilaku tersebut menjadi “normal” secara sosial. Remaja misalnya, dalam penelitian di Jawa menemukan bahwa 50,5% mengaku sering atau kadang-kala melanggar lampu lalu lintas karena “tergesa-gesa”.

Jika kebiasaan itu ada di sekitar kita, maka pengendara merasa bahwa pelanggaran tersebut bukanlah “kesalahan moral” besar.

Sistem pengawasan dan penegakan yang belum optimal

Walaupun sistem seperti ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) diterapkan di beberapa kota, namun masih terdapat jarak antara pelanggaran dan sanksi yang dirasakan oleh pengendara. Sebuah wawancara dengan pengamat hukum menyebut bahwa “keselamatan berlalu lintas harus jadi budaya” namun prakteknya banyak pelanggaran yang tidak langsung ditindak.

Sistem pengawasan yang belum merata dan mungkin tidak langsung dirasakan oleh pengendara membuat efektivitas penegakan menurun.

Kondisi infrastruktur dan arus lalu lintas yang mempengaruhi

Penelitian menunjukkan bahwa ketika lalu lintas sepi atau lampu ada di jalan kecil, risiko pelanggaran meningkat karena pengendara merasa “tidak ada yang melihat”. Studi dalam jurnal SIMBOL mencatat bahwa ketika kondisi lalu lintas sepi, remaja cenderung menerobos lampu lalu lintas karena merasa punya kesempatan.

Infrastruktur seperti lampu yang tidak jelas, waktu lampu yang terlalu panjang atau pendek, juga menambah friksi.

Dampak dari kebiasaan menerobos lampu merah

Pelanggaran lampu merah bukan semata soal “tak hormat rambu”, tetapi membawa konsekuensi yang serius:

Risiko kecelakaan dan kematian

Pelanggaran lampu merah sering menjadi penyebab tabrakan silang di persimpangan yang memiliki potensi tinggi untuk kecelakaan. Literatur global menunjukkan pelanggaran ini berkorelasi dengan kematian atau cedera serius.

Mengikis budaya tertib berlalu lintas

Ketika pengendara melihat orang lain menerobos tanpa konsekuensi nyata, maka norma tertib menjadi semakin rapuh. Akibatnya, kepatuhan terhadap rambu lain pun bisa menurun.

Beban sosial dan psikologis bagi korban tak bersalah

Bayangkan ibu yang membonceng anak sekolah, atau seorang anak sekolah yang menyaksikan orang tuanya menerobos lampu merah — hal ini dapat menciptakan rasa takut atau kebiasaan normalisasi pelanggaran dalam keluarga.

Kemacetan dan ketidakefisienan lalu lintas

Ironisnya, penerobosan lampu merah yang dilakukan demi “menghindari terlambat” bisa berkontribusi pada kecelakaan atau gangguan yang justru memperlambat arus lalu lintas secara keseluruhan.

Pendapat ahli/pengamat tentang fenomena ini

Pengamat hukum menyatakan:

“Keselamatan berlalu lintas harus jadi budaya, bukan sekadar setelah ada korban.”

Artinya bahwa pelanggaran seperti menerobos lampu merah bukan sekadar masalah teknis, tetapi nilai budaya dan sosial.

Pengamat transportasi menyoroti efektivitas intervensi:

Dalam pengamatan DKI Jakarta, pemasangan pengeras suara di lampu merah terbukti efektif menertibkan pengendara, khususnya roda dua.

Ini menunjukkan bahwa pengingat langsung di lokasi punya efek nyata.

Peneliti di bidang psikologi lalu lintas (Kusumadi) menyebut:

“Persepsi utilitas (manfaat) pada pengendara muda lebih menentukan keputusan menerobos lampu merah dibanding persepsi risiko.”

Dengan kata lain: jika pengendara merasa “untung” (cepat sampai), maka mereka cenderung melanggar meskipun tahu risko.

Peneliti lokal di Medan menemukan:

“Alasan utama pelanggaran lampu lalu lintas adalah waktu yang singkat dan terburu-buru.”

Ini menegaskan bahwa faktor “terburu-buru ke kantor/sekolah” bukan sekadar alibi, tetapi faktor nyata dalam pilihan melanggar.

Peneliti tentang kesadaran hukum mengemukakan:

“Walaupun masyarakat mengetahui aturan lampu lalu lintas, mereka masih sering melanggarnya karena kesadaran hukum yang rendah.”

Menunjukkan bahwa pengetahuan aturan saja tidak cukup untuk menciptakan kepatuhan.

Mengapa situasi “orangtua membonceng anak” atau “terlambat ke kantor” menjadi sangat rentan?

Situasi ini memiliki dimensi emosionl dan sosial yang memperkuat keputusan melanggar:

Orang tua yang membonceng anak — misalnya ke sekolah — menghadapi tekanan bahwa “anak harus sampai tepat waktu”, “anak jangan terlambat masuk kelas”, “orang tua harus memberi teladan”. Rasa tanggung-jawab terhadap anak dapat menjadi alasan internal untuk “mengejar waktu”. Akibatnya, ketika lampu merah menyala, mereka cenderung menekan gas daripada berhenti.

Pengemudi mobil atau motor yang bekerja atau menuju kantor merasakan beban produktivitas: rapat, kehadiran, tuntutan atasan. Ketika waktu terasa sempit, pilihan “berhenti” dianggap sebagai hambatan produktivitas. Dalam pikiran pengendara: “Lebih baik ambil risiko sedikit daripada terlambat dan kena marah”.

Kedua situasi ini juga sering berlangsung pada pagi hari — saat lalu lintas padat, aktivitas sekolah dan kerja berlangsung — sehingga persimpangan dan lampu merah menjadi titik stres. Stres ini dapat menurunkan kontrol rasional dan meningkatkan impuls untuk melanggar.

Solusi dan rekomendasi praktis

Untuk mengubah kebiasaan tersebut, diperlukan intervensi yang sistematis dan terpadu:

  1. Peningkatan pendidikan dan kampanye tertib berlalu lintas, dengan menekankan konsekuensi nyata pelanggaran lampu merah bukan hanya bagi pengendara, tetapi juga untuk orang lain, termasuk anak-anak yang dibonceng.
  2. Penegakan hukum yang konsisten dan terasa oleh publik, misalnya melalui ETLE yang dapat memantau pelanggaran lampu merah di banyak persimpangan, serta mekanisme sanksi yang dirasakan.
  3. Intervensi di lapangan yang langsung seperti pengeras suara peringatan di lampu merah, yang sudah terbukti efektif untuk pengendara roda dua.
  4. Penataan waktu perjalanan dan manajemen mobilitas bagi orang tua dan pekerja: misalnya mengatur jam keberangkatan lebih awal sehingga merasa tidak terburu-buru, menyediakan fasilitas angkutan alternatif untuk anak sekolah agar orang tua tidak merasa harus “cepat” mengantar dengan motor mobil.
  5. Perbaikan infrastrukturnya: memastikan lampu lalu lintas mudah dilihat, waktu lampu yang memadai, desain persimpangan yang aman — sehingga pengendara merasa bahwa berhenti adalah pilihan yang benar dan mudah dijalankan.
  6. Penguatan budaya tertib berlalu lintas melalui teladan. Jika orang tua sendiri menerobos di depan anak-anak, maka norma “berhenti saat lampu merah” sulit dibangun dalam keluarga.

Penutup

Penerobos­an lampu merah oleh pengendara – baik motor maupun mobil – dengan anak di boncengan atau dalam kondisi “terlambat ke kantor” bukanlah sekadar pelanggaran teknis. Ia adalah manifestasi dari tekanan waktu, persepsi manfaat yang lebih kuat daripada persepsi risiko, budaya sosial yang longgar terhadap norma tertib, serta sistem pengawasan yang belum sepenuhnya terasa. Jika kita ingin mengubah kebiasaan itu—agar yang membonceng anak pun berhenti di lampu merah dengan rasa tanggung-jawab dan bukan sekadar “oke-oke saja” — maka dibutuhkan kombinasi pendidikan, penegakan hukum, intervensi praktis, dan perubahan budaya.

Kita tidak cukup menyalahkan individu; kita juga harus melihat sistem di baliknya — mengapa seseorang merasa bahwa menerobos lampu merah adalah pilihan yang wajar. Dengan memahami akar persoalan, kita bisa meneguhkan: berhenti saat lampu merah bukan sekadar kepatuhan, tetapi bentuk tanggung-jawab terhadap diri sendiri, penumpang, pengguna jalan lain, dan masa depan tertib berlalu lintas.

Daftar Pustaka

Kusumadi, P. (2012). Pengaruh persepsi terhadap pengambilan keputusan melanggar lampu merah pada pengemudi sepeda motor dewasa. Universitas Indonesia.

Ichwan, M., & Maulina, D. (2012). Pengaruh sensation-seeking dan persepsi risiko terhadap pengambilan keputusan melanggar lampu merah pada pengemudi sepeda motor dewasa menengah di Jakarta. Universitas Indonesia.

Rizki, N. L. (2024). Analisis pelanggaran lampu lalu lintas di persimpangan jalan Aksara Kota Medan. Education – Volume 4, No. 1, 77-83.

Juandi (2022). Kesadaran hukum masyarakat terhadap lampu lalu lintas (traffic light) menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 (Studi Kasus Simpang Durin Kota Blangkejeren) (Skripsi). Universitas Ar-Raniry.