(061) 7883991 | 0877 6644 8555 stims@stimsukmamedan.ac.id

Bank Indonesia (BI) resmi mencabut sejumlah pecahan rupiah (kertas dan logam) dari peredaran. Waktu penukaran masih ada, tapi jangan tunda lagi kalau kamu punya uang-itu di dompet atau laci 😬 CNBC Indonesia+1

📌 Apa yang Perlu Diketahui:

  1. Pencabutan Pecahan
    Uang tertentu sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran sah setelah tanggal pencabutan yang ditetapkan BI. CNBC Indonesia+1

  2. Waktu Penukaran
    BI memberi waktu penukaran hingga 10 tahun sejak pencabutan. Artinya, selama masa itu kamu masih bisa menukarkannya ke kantor BI atau bank umum. Ambisius News

  3. Syarat Penukaran Uang Logam Rusak
    Kalau uang logamnya rusak: boleh ditukar asalkan ukuran masih lebih dari setengah, dan ciri-keaslian masih bisa dikenali. Ambisius News

  4. Jangan Tunda!
    Setelah batas waktu 10 tahun berlalu, uang tersebut tidak bisa ditukar lagi. Jadi, kalau kamu punya pecahan yang sudah dicabut, segera cek dan tukarkan sekarang juga. 💡Ambisius News+1

 

Pecahan Tahun Emisi Tanggal Pencabutan Batas Penukaran Catatan
Rp 10.000 emisi 1979 1979 1 Mei 1992 30 April 2025 di Kantor Pusat BI (KPBI) (Badan Pusat Statistik) Tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran sah setelah tanggal pencabutan. (Badan Pusat Statistik)
Rp 5.000 emisi 1980 1980 1 Mei 1992 30 April 2025 di KPBI (Badan Pusat Statistik)
Rp 1.000 emisi 1980 1980 1 Mei 1992 30 April 2025 di KPBI (Badan Pusat Statistik)
Rp 500 emisi 1982 1982 1 Mei 1992 30 April 2025 di KPBI (Badan Pusat Statistik)
Rp 100 emisi 1984 1984 25 September 1995 24 September 2028 di kantor BI wilayah dalam negeri (KPw BI) (Badan Pusat Statistik)

Hashtag

#PecahanRupiah #UangSudahTakBerlaku #BankIndonesia #TukarUang #Finansial #Rupiah #UpdateEkonomi #CekDompet